Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 51 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN DI PROVINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tangerang Selatan, dipilih dan disahkan seorang walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling . . . paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kota Tangerang Selatan. (2) Sebelum walikota dan wakil walikota definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usulan gubernur. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Banten untuk melantik Penjabat Walikota Tangerang Selatan. (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik walikota dan wakil walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan walikota/wakil walikota.
Koreksi Anda