Koreksi Pasal 8
UU Nomor 51 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN DI PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
Peresmian Kota Tangerang Selatan dan pelantikan Penjabat Walikota Tangerang Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 6 (enam) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
