Koreksi Pasal 6
UU Nomor 51 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN DI PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Tangerang Selatan MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kota ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
