Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 51 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN DI PROVINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Tangerang Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tangerang yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Serpong; b. Kecamatan Serpong Utara; c. Kecamatan Pondok Aren; d. Kecamatan Ciputat; e. Kecamatan Ciputat Timur; f. Kecamatan Pamulang; dan g. Kecamatan Setu. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda