Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 51 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN DI PROVINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten Tangerang sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan pertama kali sebesar Rp9.733.035.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tiga puluh lima ribu rupiah). (2) Pemerintah Provinsi Banten memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan pertama kali sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Tangerang Selatan. (4) Apabila Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum Kabupaten Tangerang untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. (5) Apabila . . . (5) Apabila Pemerintah Provinsi Banten tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum Provinsi Banten untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. (6) Penjabat Walikota Tangerang Selatan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tangerang. (7) Penjabat Walikota Tangerang Selatan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Banten.
Koreksi Anda