Koreksi Pasal 19
UU Nomor 51 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI, DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, masing-masing dibebankan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh masing-maisng dari Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
(3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Koreksi Anda
