Koreksi Pasal 18
UU Nomor 51 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI, DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Toli-Toli, Bupati Poso, dan Bupati Banggai, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Toli-Toli, Pemerintah Kabupaten Poso dan Pemerintah Kabupaten Banggai yang berada dalam Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Toli-Toli, Pemerintah Kabupaten Poso, dan Pemerintah Kabupaten Banggai yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
d. utang piutang Kabupaten Toli-Toli yang kegunaannya untuk Kabupaten Buol, utang piutang Kabupaten Poso yang kegunaannya untuk Kabupaten Morowali, utang piutang Kabupaten Banggai yang kegunaannya untuk Kabupaten Banggai Kepulauan; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya
Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Koreksi Anda
