Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 51 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI, DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Daerah, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda