Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 50 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SIJUNJUNG DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabupaten Sijunjung terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Tanjung Gadang; b. Kecamatan Sijunjung; c. Kecamatan IV Nagari; d. Kecamatan Kamang Baru; e. Kecamatan Lubuk Tarok; f. Kecamatan Koto VII; g. Kecamatan Sumpur Kudus; dan h. Kecamatan Kupitan.
Koreksi Anda