Koreksi Pasal 3
UU Nomor 50 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SIJUNJUNG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Kabupaten Sijunjung terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Tanjung Gadang;
b. Kecamatan Sijunjung;
c. Kecamatan IV Nagari;
d. Kecamatan Kamang Baru;
e. Kecamatan Lubuk Tarok;
f. Kecamatan Koto VII;
g. Kecamatan Sumpur Kudus; dan
h. Kecamatan Kupitan.
Koreksi Anda
