Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 50 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT DI PROVINSI LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Tulang Bawang Barat mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, serta Kecamatan Wayserdang dan Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Banjar Margo, Kecamatan Banjar Agung, dan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, serta Kecamatan Abung Surakarta dan Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Negeri Besar, Kecamatan Negara Batin, dan Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan . . . (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Koreksi Anda