Koreksi Pasal 14
UU Nomor 50 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Bupati Tulang Bawang bersama Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan . . .
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Tulang Bawang Barat.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Lampung.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang berada dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat;
c. utang piutang Kabupaten Tulang Bawang yang kegunaannya untuk Kabupaten Tulang Bawang Barat;
dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tulang Bawang Barat.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Tulang Bawang, Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan oleh Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI . . .
Koreksi Anda
