Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 50 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Boalemo, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Boalemo. (3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sulawesi Utara selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Koreksi Anda