Koreksi Pasal 15
UU Nomor 50 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Boalemo, Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Gorontalo, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang berada dalam Kabupaten Boalemo;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Gorontalo yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Boalemo;
d. utang piutang Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang kegunaannya untuk Kabupaten Boalemo; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Boalemo.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Boalemo.
Koreksi Anda
