Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 50 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Boalemo, Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Gorontalo, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo sesuai dengan peraturan perundang-undangan: a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo; b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang berada dalam Kabupaten Boalemo; c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Gorontalo yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Boalemo; d. utang piutang Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang kegunaannya untuk Kabupaten Boalemo; dan e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Boalemo. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Boalemo.
Koreksi Anda