Koreksi Pasal 13
UU Nomor 50 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo terdiri atas :
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Boalemo; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo disesuaikan dengan jumlah penduduk di Kabupaten Gorontalo setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Boalemo.
Koreksi Anda
