Koreksi Pasal 6
UU Nomor 50 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Boalemo wajib MENETAPKAN Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
