Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 50 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Boalemo mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara dengan Kecamatan Samalantan, Kabupaten Gorontalo dan Propinsi Sulawesi Tengah; b. sebelah timur dengan Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo; c. sebelah selatan dengan Teluk Tomini; dan d. sebelah barat dengan Propinsi Sulawesi Tengah. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Boalemo secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda