Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik INDONESIA dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of INDONESIA and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2019 di Moskow, Rusia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, bahasa Rusia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.