Pasal 35A
(1) Korban merupakan tanggung jawab negara.
(2) Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Korban langsung; atau
b. Korban tidak langsung.
(3) Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penyidik berdasarkan hasil olah tempat kejadian Tindak Pidana Terorisme.
(4) Bentuk tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bantuan medis;
b. rehabilitasi psikososial dan psikologis;
c. santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia; dan
d. kompensasi.