Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara
dan Republik Sosialis Viet Nam (Extradition Treaty between the Republic of INDONESIA and the Socialist Republic of Viet Nam) yang ditandatangani pada tanggal 27 Juni 2013 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, bahasa Viet Nam, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.