Koreksi Pasal 27
UU Nomor 5 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Koreksi Anda
