Koreksi Pasal 21
UU Nomor 5 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Koreksi Anda
