Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
UU Nomor 5 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran