Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 5 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. jabatan administrator; b. jabatan pengawas; dan c. jabatan pelaksana.
Koreksi Anda