UU Nomor 5 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
PDF Sumber
100%Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. jabatan administrator;
b. jabatan pengawas; dan
c. jabatan pelaksana.