Koreksi Pasal 9
UU Nomor 5 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGA LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
Peresmian Kabupaten Banggai Laut dan pelantikan Penjabat Bupati Banggai Laut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
