Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 5 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGA LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Banggai Laut mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku, Selat Kalumbatan, dan Selat Bangkurung; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tolo. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Banggai Laut secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Banggai Laut.
Koreksi Anda