Koreksi Pasal 4
UU Nomor 5 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGA LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Banggai Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
