Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 5 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGA LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Banggai Laut berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Banggai; b. Kecamatan Banggai Utara; c. Kecamatan Bokan Kepulauan; d. Kecamatan Bangkurung; www.djpp.kemenkumham.go.id e. Kecamatan Labobo; f. Kecamatan Banggai Selatan; dan g. Kecamatan Banggai Tengah. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda