Pasal 1
(1) Mengesahkan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dengan Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 35 ayat (2).
(2) Salinan naskah asli United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dengan Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 35 ayat (2) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.