Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 5 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LANNY JAYA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Lanny Jaya, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah . . . Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Koreksi Anda