Koreksi Pasal 16
UU Nomor 5 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Batu Bara sebesar Rp.7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut- turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Batu Bara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut- turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Batu Bara.
(4) Apabila Kabupaten Asahan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Asahan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
(6) Penjabat Bupati Batu Bara menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Asahan.
(7) Penjabat Bupati Batu Bara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.
Pasal 17 . . .
Koreksi Anda
