Koreksi Pasal 15
UU Nomor 5 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Batu Bara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 . . .
Koreksi Anda
