Koreksi Pasal 1
UU Nomor 5 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF TERRORIST BOMBINGS, 1997 (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997)
Teks Saat Ini
(1) Mengesahkan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997) dengan pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dan Persyaratan (Reservation) terhadap Pasal 20.
(2) Salinan naskah asli International Convention For the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997), Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dan Persyaratan (reservation) terhadap Pasal 20 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
