Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 5 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH, KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Barat menetap- kan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bangka, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. (2) Sebelum Kabupaten Belitung Timur MENETAPKAN Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksa- naan UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Belitung, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. (3) Dengan diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bangka dan Bupati Belitung harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini. BAB VI ...
Koreksi Anda