Koreksi Pasal 16
UU Nomor 5 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH, KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka, dan Bupati Belitung sesuai dengan peraturan perundang- undangan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur hal-hal sebagai berikut :
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung yang berada di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur;
c. Badan ...
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur;
d. utang piutang Kabupaten Bangka yang kegunaannya untuk Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat, utang piutang Kabupaten Belitung yang kegunaannya untuk Kabupaten Belitung Timur; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Bangka Selatan, Penjabat Bupati Bangka Tengah, Penjabat Bupati Bangka Barat, dan Penjabat Bupati Belitung Timur.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, peme- rintah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur dapat melakukan upaya hukum.
Koreksi Anda
