Koreksi Pasal 11
UU Nomor 5 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH, KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
Kewenangan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
