Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 5 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULAU PISANG, KABUPATEN MURUNG JAYA, DAN KABUPATEN BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV…
Koreksi Anda