Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 5 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULAU PISANG, KABUPATEN MURUNG JAYA, DAN KABUPATEN BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Katingan mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kahayan Hulu Utara dan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, serta Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Parenggean, Kecamatan Cempaga, Kecamatan Baamang, Kecamatan Mentawa, dan Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur. (2) Kabupaten Seruyan mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Nangapinoh Provinsi Kalimantan Barat; b. sebelah... b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kecamatan Baamang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat. (3) Kabupaten Sukamara mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kotawaringin Lama dan Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. (4) Kabupaten Lamandau mempunyai batas-batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dan Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kecamatan Balairiam Kabupaten Sukamara; d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. (5) Kabupaten Gunung Mas mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kapuas Hulu, Kecamatan Kapuas Tengah, dan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya, dan Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan; d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pulau Malan, Kecamatan Katingan Tengah, dan Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan, serta Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. (6) Kabupaten Pulang Pisau mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas; b. sebelah... b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mentangai, Kecamatan Kapuas Barat, Kecamatan Basarang, Kecamatan Selat, dan Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Katingan Kuala, Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan, Kecamatan Pahandut, dan Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya. (7) Kabupaten Murung Raya mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur dan Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, dan Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas; d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. (8) Kabupaten Barito Timur mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dusun Selatan dan Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan; d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Jenamas, Kecamatan Dusun Hilir, Kecamatan Karau Kuala, dan Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan. (9) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (10) Penentuan batas wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13…
Koreksi Anda