Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 5 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULAU PISANG, KABUPATEN MURUNG JAYA, DAN KABUPATEN BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabupaten Pulang Pisau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kapuas yang terdiri atas: a. Kecamatan Banama Tingang; b. Kecamatan Kahayan Tengah; c. Kecamatan Kahayan Hilir; d. Kecamatan Maliku; e. Kecamatan Pandih Batu; dan f. Kecamatan Kahayan Kuala.
Koreksi Anda