Koreksi Pasal 12
UU Nomor 5 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kota Tanjung Pinang, penjabat Walikota Tanjung Pinang diangkat oleh Menteri dalam negeri dan Otonomi daerah atas nama PRESIDEN.
(2) Walikota Adminstratif Tanjung Pinang diangkat sebagai penjabat Walikota Tanjung Pinang.
Koreksi Anda
