Koreksi Pasal 11
UU Nomor 5 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Tanjung Pinang, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
