Koreksi Pasal 7
UU Nomor 5 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG
Teks Saat Ini
(1).
Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang Pemerintah Kota Tanjung Pinang MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang sesuai dengan peraturan perundang-undanga.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terpadu dab tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi,
dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III …
Koreksi Anda
