Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 5 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Kota Tanjung Pinang mempunyai batas-batas wilayah: a.sebelah utara dengan Teluk Bintan kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau; b. Sebelah timur dengan Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Kepulauan Riau; c. Sebelah selatan dengan Selat Karas, Kecamatan Galang Kota Batam; dan d. sebelah barat dengan Selat Karas Kecamatan Galang Kota Batam. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Kepulauan Riau secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda