Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 5 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undung Hukum Pidanan terhadap pidana scbagaimena diatur dslam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a- pencuhutan izin usaha; atau h. larangan kepada pelaku usnha yang telah lsrbulrti rnelakukan pelanggaran terhadap undrng-undang ini untuk rnenduduki jabatan direksi atnu komisaris sskurang-kurangnyn 2 (dua) tahun dan selarna*lamanya 5 (lima) tahun; atuu (. penghentian kegiatan rtau tinrlaknn tcrtentu ysng rncnycbabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. BAB IX ."" ffie PH''-;t{)i:Fl l<[ 0uLJL.$\ trri{1}tJNL fi,rr -32
Koreksi Anda