Koreksi Pasal 49
UU Nomor 5 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undung Hukum Pidanan terhadap pidana scbagaimena diatur dslam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a- pencuhutan izin usaha; atau
h. larangan kepada pelaku usnha yang telah lsrbulrti rnelakukan pelanggaran terhadap undrng-undang ini untuk rnenduduki jabatan direksi atnu komisaris sskurang-kurangnyn 2 (dua) tahun dan selarna*lamanya 5 (lima) tahun; atuu (. penghentian kegiatan rtau tinrlaknn tcrtentu ysng rncnycbabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
BAB IX .""
ffie PH''-;t{)i:Fl l<[ 0uLJL.$\ trri{1}tJNL fi,rr -32
Koreksi Anda
