Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 5 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Apabila tidak terdapat keberatan, purusan Komisi sehagainrana dimnksud dalam Pasal 43 ayat (3) telah mcmpunyai kckuatan hukum yung tetap. (2) Putusan Knmisi sebagaimana dimaksutl dalam ayat (l) dimintnkan penetapan eksekusi kepada Pengadilan N*geri.
Koreksi Anda