Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 5 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Dnlam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha rnrnerinra penrberilrhuan putusan Konrisi sebagairnaua dinrnksud dalanr Prsnl 43 ayat (4), pelaku usahn wajib mekksanakan putu$en tersehut dsn mcnyarnpaikan laporan pelaksanaannya kcpada Komisi. (2) Pelaku usaha dapat nrengajukan keberatan kepada pengadilan Negeri selambat*lambatnya I4 {empat belas) hari setelah menerima pemberitahufl n putu$arr lErscbut" (3) Felaku usaha ynng tidek mengqiukrn kehernran dulam jnngka waktu scbagaimnna dimaksud dnlnm ayat (2) dianggap menerimu Futus*n Komisi, (4) Annbila ketentuan sebasaimana dimsk*ud dal*rn synt (l\ dnn nyst (2) tidnk dijalankan oleh pelaku usaha, Koruisi menyerahkxn putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakuhan penyidikan sesuai dengan ketentuan peratilran perundang-undnngan ya$g bedaku. (5) Putusan Kornisi s*bagaimana dimaksud dalunr Posal 43 ayut (41 merupnkan bukti pcrmulaan yang cukup bagi pnyidik untuk melakukan penyidikan. Paeal 45 (l) Pengadiltn Negeri harus memeriksa kebcratar pctaku usaha sehagdrnnna dinraksud dalam Pasal 44 aynt (2), dalam waktil 14 (enrpat helns) hari mjak diterimanya kebcratan terscbut" (2) Pengadilan Negeri herus memheriknn putusan dal*m waktu 30 (tiga puluh) hmi sejnk dimulainya pemeriksaan keberatan teruebut, (3) Pihak ., - ffil t.Ht ltr)f .N HI tsULiL"IK INTJO\L5 A 29 (3) Pihek yans keberattn turhadap putusan pengadilan Negeri uebagairnana dimaksud dalam ayat (2), dalam waktu 14 (empat belar) hari dapat mengnjukan kasasi kepada Mahknrnnh Agung Rcpublik INDONESIA. (4) rvlahknmnh Agung harus rnemberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan kasasi diterirna.
Koreksi Anda