Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 5 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
{l) Komisi wnjib mcnyelesaikan pemeriks*an lanjur,an sclarnhat- lnmbatnya 60 {enarn puluh} hari sejnk dilakukqn pemeriksran Ianjntan sebagnimana dimaksud dalanr Pasal 39 aya{ (t). (2) Bikmana diperlukan, jangkn waktu pemcriksaan lanjutan scbagaimana dimaksud dalam aynt (1) dapat dipcrpnnjnng paling Irma 30 (tiga puluh) hari. (3) Kornisi wajib MEMUTUSKAN telah terjadi atau tidnk tcrjadi pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG ini sclambat-lnmhatnya 30 (tiga puluh) hari tcrhitung sejak selcsninya pemeriksaan larrjutan eebagaimona dimaksud dalam nyat (l) atau ayat (2). (4) Putusan Kornisi aebagaimana dimaksud dakm eyal {3} harus dih*cakan dalam suatu sidang yang dinyatakan tcrhukn untuk umum clan regera dibcritahukan kepada pclaku ucaha, Pasnl 44 .." ffi i.Hl 5,li[.N Qr t){JtJl-- l}( .P.t p#Nt ..it.a -;E-
Koreksi Anda