Koreksi Pasal 37
UU Nomor 5 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
Eiayn untuk pcl*ksanaan tuglils Kr:rrriri dihehankan kepaela Anggaran P*ndapatan dan Belarr.ia Nr:garn rlan atan suntber-sunrbcr lain yrng dipcrbalehk*n oleh peraturtn ;rcrurrdarrg-undangan yang berlaku.
BAB VII ." 4
i. tl F,frt Srut r',J
t.rt lrrJBLlK tNDr)Nt" 5i A 25 BAB YTI TATA CARA PEHANGANAN PERKARA Pa*al 38 (l) Setiap orang yang mengetahui tclah tcrjadi atau putut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undong ini dnpal melaporkan sscsra tertulis kepada Komisi dengnn keterangnn yflng jclas tentang telah terjadinya yxlanggarnn- dengan menycrtaknn identitas trxlnpor.
(?) Pihek yeng dirugikm sebagai akibat terjndinya pelanggaran terhadnp UNDANG-UNDANG ini dapat melaporkan sscara tertulis keprdn Kornisi dengan keterangan yang lcngkap dan jelas tentang telnh terjadinya pelonggaran serta kerugian ymg ditiurbulkan, dcngan menycrtakan idcntitas pelapor.
(3) Identitns pclapor sebagaimana dimnksud dalam aynt (l) wajib dirahasisknn oleh Komisi.
(4) Tata cilra llcnyampaian laporan scbagaimana dinraksud dalam ayat (l) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Konriri-
Koreksi Anda
