Koreksi Pasal 47
UU Nomor 5 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(l) Kornisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindaknn administratif terhadap pelaku usaha yang melanggsr ketentuan Undnng-undang ini.
(?) Tindaksn administrarif mbagaimana dimnksud dalam ayat {l) dapat hcrupn:
&. p*netapan pembatalan pcrjanjian rclragairnana dinraksud dal*m Paoal 4 srmpai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan patal 16; dcn ntau
h. pcrintah ...
tJHLl,'L)L N ,?l f rt,lUt.llt NI*rr.)Ni^ 1:rzl 30
b. perintah kepada pelaftu usaha untuk nrcnghentiknn intcgrari vertiknl sebngainrann dirnalcsud dalarn pasal 14; dsn atau
c. perinrnh kepada pelaku usaha untuk menghentikrn kegintan yeng terbukti menimbulkan praktek nronopoli dan ntfiu mcnyebabkan persaingan usaha tielak sehat dnn atau mcrugikan masyarakat; dan atnu
d. perintah kcpada peluku usaha untuk nrenghenr^ikan penyalahguna&n posisi donrinan; rlan atau
e. penetapan pembatnlan ata$ penggabungan slau peleburan hadan usaha dan penganrbilalihan saham rebagainrana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
f. penctapan pembayaran ganti rugi; clan atau
g. pengena*n denda serendah-rendahnya Rp 1.000.CI00.000,0fr (satu milinr rupiatr) dan seringgi-tingginya Rp 2$.CIfi).0()0"flX),00 (dua puluh lirnn miliar rupirh).
Bagian Kedur Pidana Pokok Pasnl 48 (l) Pelanggaran terhadnp ketentuan Pusnl 4, pnsal g saurpai dengan Fnsal 14, Pasal 15 uampai dengan parnl Ig, pasttl 25, pasal Z?, dun Pasal 28 diancsm pidana denda serendflh-rendahnyr Rp 25,000.000.000,CI0 (dua puluh lima rniliar rupiah) dan retinggi-tingginya Rp 100.000.000,000,00 (seratus nriliar rupiah), atau pidana kurungan pcngganti denda sslama-tarnanya 6 (enam) bulan.
(2) Pclanggaran ...
r;ffii -31
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan pasnr g, Paurl 15, Pasd 20 sanrpai dengan Prsal 24, dan pasal 26 undang'undang ini diancam pidnna denda serenduh-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lirna nriliar rupiah) dan uetinggi-ringginya Rp 25.00fi"000.000,00 (dua puluh lirna rniliar rupiah), ar*u pidana kurungan pengganti ds.nda sclama-lnmanya 5 {lirna} hulan, (31 Felanggeran terhadap kete.rluen Pasnl 4l Unclang-undang ini rliancam pidann denda ser*ndah-rendahnya Rp I .000.000.000,t10 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (linra miliar rupiah), atau pidana kurungan pcnggnnti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
