Koreksi Pasal 18
UU Nomor 5 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(l) Pelaku u$rhe dilarnng menguasai pcncrimflfln p&soknrt fiteu rnenjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dnlarn pfl$ar bersrngkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek mnnopoli dan atau persaingan rrsaha tidak sehat,
(2) Pelaku usahe patut diduga ntau dianggap mengun$ai penerirn*an pa$oken atau menjadi pernhcli tunggal sehagaimana dimaksurl tlal*m ayat (l) apabila satu pelaku usaha atsu satu kclornpok pelrku usflhfl menguasai lebih dari 50% (linra puluh perxen) Fangsn pflsar satu jenis barang atau jasa tertcntu.
Eagian Ketiga Penguasaan Pasar
Koreksi Anda
