Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, dan fasilitas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. denda administratif; e. pencabutan izin praktik.
Koreksi Anda